KedaiPena.Com – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Dana Tarigan mengatakan, Pemerintah harus melakukan moratorium terhadap ijin pertambangan di daerah tersebut.
“Setelah di tahun 2016 mencabut 13 Izin Usaha Pertambangan di Mandailing Natal, tak tanggung-tanggung, di awal tahun ini (2017-red) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral 84 IUP di Sumatera Utara termasuk milik PT Aneka Tambang Tbk yang berada di Kabupaten Dairi seluas 17.550 hektare. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut) melihat bahwa Fakta ini menjadi alasan kuat untuk mendesak pemerintah melakukan moratorium tambang secepatnya,†ujar Dana dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (7/2).
Dana menuturkan, pencabutan IUP tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DitjenMinerba) Nomor 226 Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017.
Disebutkan, terdapat tujuh PT dengan lahan yang cukup luas yakni PT Aneka Tambang di Dairi seluas 17.550 hektare dengan komoditas nikel tahap eksplorasi, PT Anek Tambang di Karo seluas 8.176 hektare dengan komoditas logam dasar tahap ekslporasi.
Kemudian, PT Garu dan Emas Sentosa di Mandailing Natal seluas 400 hektare dengan komoditas emas tahap eksplorasi, PT Madinah Madani Mining di Mandailing Natal seluas 400 hektare dengan komoditas bauksit DMP dengan tahap operasi produksi. PT Mega Inter Buana Perkasa di Mandailing Natal seluas 74 hektare dengan komoditas tembaga DMP tahap eksplorasi, PT Sumatera Tenggara Minerals di Mandailing Natal seluas 17.861 hektare dengan komoditas batubara tahap eksplorasi dan PT Delika Tirta Kecana di Tapanuli Utara dengan komoditas logam dasar tahap eksplorasi. Dengan rincian, 1 IUP di Tapanuli Utara, 4 di Tapanuli Selatan, 2 di Nias, 4 di Mandailing Natal, 35 di Dairi, 4 di Deli Serdang, 1 di Karo, 6 di LabuhanBatu Utara, dan 27 di Langkat.
Selain itu, Dirjen Minerba membatalkan 47 IUP yang berstatus Clear and Clean (CnC) di KabupatenLangkat, Dairi, Mandailing Natal, dan Karo yang umumnya memiliki komoditas pasir timbun, krikil, batu gamping, batu sungai, pasir sendimen, sirtu, batu padas dan beberapa komoditas mineral seperti batubara dan emas.
Dana menjelaskan, SK Pencabutan dan Pembatalan yang dikeluarkan Kementrian ESDM membuktikan pertambangan di Sumut bermasalah dan sangat buruk. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau diakhirkan. Perintah Kementrian ESDM kepada Gubernur untuk mencabut juga ternyata tidak dilakukan sehingga pencabutan masih dilakukan kementrian.
“Perintahnya-kan Gubernur mencabut ijin-ijin tambang yang bermasalah, tetapi pemprovsu belum proaktif. Dan pascaperijinan ditarik ke provinsi sepertinya data-data perijinan yang dahulunya di kabupaten disetor ke provinsi yang ada hanya rekap saja, dan Walhi menggaggap ini keadaan yang semrawut,” pungkas Dana.
Kemudian mengenai pembatalan status Clean and Clear, menurut Dana, pemerintah masih harus dilakukan pengecekan dan apakah kewajiban kewajiban keuangan begitu juga lingkungan, pajak, PNBP dan reklamasi. Â Semua kewajiban perusahaan itu harus di tagih walaupun IUP-nya sudah dan proses hukum harus ditegakkan jika ada indikasi korupsi dalam penerbitan ijin sebelumnya.
“Karena itu, kami mintakan jangan coba-coba keluarkan IUP yang baru. Kita melihat bahwa ada sisi baik ketika izin ditarik keprovinsi dan tidak lagi di kabupaten karena memudahkan pengawasanpublik, tapi jangan hanya pemindahan masalah dari kabupaten ke provinsi, jadi harus ada moratorium di tahun ini,” katanya.
Laporan: Dom