KedaiPena.Com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik pernyataan Jokowi yang menyebut ada 11 perusahaan perusak lingkungan yang telah ditindak dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,3 triliun.
Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019) mengatakan, 11 perusahaan yang disebut belum ada yang membayar ganti rugi tersebut.
“(Ganti rugi ) itu seolah-olah sudah dikembalikan ke negara, putusan. Padahal keputusan MA (Mahkamah Agung) itu belum ada yang bisa dieksekusi dan dikembalikan ke negara,” ujar dia.
Nur melanjutkan, pernyataan ganti rugi 11 perusahaan merupakan klaim yang berlebihan. Kata dia, pada kenyataannya seluruh perusahaan tersebut belum ada yang membayar ganti rugi meski Kementerian LHK telah memenangkan gugatan perdata.
Nur menjelaskan rincian dana yang harus diganti, yaitu Rp 16,94 triliun untuk kerugian lingkungan hidup dan Rp 1,37 triliun sebagai dana pemulihan.
“Ini merupakan hasil gugatan KLHK antara tahun 2015-2018 yang mengantongi deposit kemenangan terhadap 11 perusahaan tersebut,” tambahnya.
Menyikapi hasil debat kedua, Nur menilai kedua calon tak serius dalam menjelaskan mekanisme penegakan hukum karena hanya fokus pada putusan, dan bukan eksekusi.
Selain itu, ia juga menyebut Prabowo juga tak serius dalam menjelaskan langkah-langkah penegakan hukum terkait pelanggaran di sektor lingkungan hidup yang akan dilakukannya jika terpilih.
“Calon 02 Prabowo hanya menyebutkan akan menegakkan hukum perusahaan-perusahaan,” ucap dia.
Sebelumnya, dalam debat kedua yang berlangsung pada Minggu (17/2) malam, Jokowi mengklaim ada 11 perusahaan yang sudah ditindak karena mengakibatkan kebakaran hutan dan telah didenda Rp 18,3 triliun.
Laporan: Muhammad Hafidh