KedaiPena.Com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengajukan keberatan atas terbitnya SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 ha dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Kedua kawasan ini terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. SK ini sendiri diteken pada 10 Januari 2018.
“Perubahan fungsi cagar alam menjadi TWA ini setidaknya memiliki empat persoalan,” kata Wahyudin, Staff Advokasi Walhi Jawa Barat dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com ditulis Selasa (5/3/2019).
Pertama, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Cagar Alam melanggar atau bertentangan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan melanggar RTRW Nasional, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. Karena belum ada perubahan kebijakan RTRW.
“Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan cagar alam dilakukan tanpa perubahan rencana tata ruang dan wilayah nasional, provinsi Jawa Barat, kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung,” lanjutnya.
Kedua, sambung dia, proses dan subtansi surat keputusan Melanggar Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di antaranya informasi mengenai rencana perubahan peruntukan fungsi hutan tidak disebarluaskan kepada publik dan para pihak yang berkepentingan sebagaimana merujuk pada pasal 68 ayat 2 Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan huruf b yang menyatakan bahwa masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan.
“Proses penyusunan surat keputusan dan kajian perubahan fungsi tidak memberikan ruang bagi masyarakat termasuk organisasi lingkungan dan konservasi untuk memberikan memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan sebagaimana tertuang dalam pasal 68 ayat 2 huruf c UU 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,” sambung Wahyudin.
Ia menambahkan, proses dan subtansi keluarnya surat keputusan tersebut tidak melalui proses konsultasi publik yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dengan kawasan cagar alam seperti kelompok masyarakat sadar kawasan, Walhi Jawa Barat, kader konservasi dan lain-lain.
Masalah ketiga adalah, informasi rencana perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan cagar alam Kamojang dan Papandayan melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Rencana kebijakan ini tidak dipublikasikan kepada publik secara luas.
“Keempat, dampak yang akan ditimbulkan dari perubahan fungsi Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam akan memberikan dampak pada degradasi ekosistem dan keanekaragaman hayati cagar alam di wilayah di hulu utama DAS Cimanuk dan Citarum serta menimbulkan bencana banjir yang akan semakin meluas. Sehingga, kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan harus tidak boleh diubah, diturunkan status dan fungsinya walaupun sebagian,” papar dia.
“Atas dasar pertimbangan di atas maka kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengkaji ulang serta mencabut surat keputusan tersebut,” tegas Wahyudin.
Laporan: Ranny Supusepa