KedaiPena.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memprotes keras ekspor pasir laut yang direstui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023. Walhi pun meminta agar PP tersebut dicabut.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin menyatakan regulasi soal ekspor pasir wajib ditolak oleh masyarakat Indonesia.
“Kebijakan itu akan melegalkan tambang pasir di semua tempat di Indonesia. Kebijakan ini bertentangan dengan fitrah Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya dengan keanekaragaman hayati,” kata Parid, Rabu (31/5/2023).
Ia juga menyatakan kebijakan tersebut akan memperparah dampak buruk krisis iklim dan masyarakat pesisir akan makin miskin karena ruang hidupnya dihancurkan lewat kebijakan tersebut.
“Dampaknya krisis ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin parah. Banyak pesisir akan terkena abrasi, desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil tenggelam,” ujarnya.
Atas dasar hal itu, ia menyatakan Walhi di 28 provinsi se-Indonesia telah menyerukan kepada masyarakat untuk mendesak Presiden Jokowi mencabut PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Selanjutnya, Presiden Jokowi didesak untuk melakukan moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh wilayah Indonesia.
“Ayo serukan pencabutan PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh wilayah di Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa