KedaiPena.Com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajak seluruh warga negara melawan lupa atas kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh kekuatan korporasi dalam kurun waktu yang sangat panjang.
“Pembakaran hutan dan ekosistem rawa gambut yang mengakibatkan kerugian tidak terhingga, bahkan hilangnya hak hidup rakyat dan makhluk hidup lainnya juga penghancuran ekonomi, sosial dan budaya masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati kepada KedaiPena.Com, Selasa (30/5).
Dia menjelaskan, data Walhi pun menunjukkan sebagian besar titik api berada di wilayah konsesi perusahaan, setidaknya dalam peristiwa karhutla tahun 2015.
“Seluruh elemen bangsa hendaknya menyadari bahwa JR (Judical Review) yang dilakukan oleh korporasi ini adalah upaya sistematis melawan perintah Konstitusi, Undang-undang dan upaya menghindari hukum dalam bisnis yang mereka lakukan,” beber dia.
Akhirnya, lanjut dia, sebagai pelaksana mandat Konstitusi, Presiden, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan negara, termasuk Mahkamah Konstitusi harus meletakkan Konstitusi Negara kita sebagai landasan bagi perlindungan terhadap hak asasi warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Kami mengingatkan Presiden, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan agar tidak ragu untuk terus membawa kasus kejahatan korporasi ke ranah hukum sesuai Konstitusi dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandas dia.
Sekedar Informasi, korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha baik APHI maupun GAPKI mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam UU 32/2009.
Laporan: Muhammad Hafidh