KedaiPena.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Putra Nababan mempertanyakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ia menyatakan, dirinya baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai. Padahal, untuk memahami suatu isi naskah akademik, pihaknya membutuhkan waktu untuk membacanya.
“Terus terang saya menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi ya, kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman,” kata Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025).
Putra pun menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini. Bahkan banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan tersebut.
“Kita kemanakan ini barang, karena saya lihat jadwalnya begitu padat sampai jam 19.00 wib, bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak ya sehingga kita membypass dan melewati meaningful participation itu,” ujarnya.
Ia mengaku, sebenarnya mendukung hilirisasi yang menjadi salah satu pokok pembahasan untuk masuk dalam revisi UU ini, mengingat program ini berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus transparan.
“Beberapa pasal sudah kita baca saya siap melakukan pendalaman juga bahkan siap juga untuk melanjutkan di Panja tapi mungkin please pimpinan dijelaskan ke kita dan masyarakat agar marwah dari Baleg ini terjaga,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mendadak menggelar rapat untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (20/1/2025).
Laporan: Ranny Supusepa