KedaiPena.com – Pemerintah meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tetap menjalankan kegiatan produksinya. Walaupun sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dengan tetap berlanjutnya produksi ini, diharapkan tenaga kerja yang sangat besar di Sritex tetap terjaga.
“Jadi posisi kemarin dan posisi hari ini kan sebetulnya sama. Sama artinya kemarin sedang berproses kasasi. Nah artinya pemerintah mendorong ini going concern, jadi untuk tetap berproduksi,” kata Airlangga di Jakarta, ditulis Jumat (20/12/2024).
Ia menyatakan telah berbicara dengan manajemen Sritex dan para kreditur, terkait rencana tetap berlanjutnya proses produksi Sritex.
“Saya juga berbicara dengan management siritex supaya going concern tetap terjaga dan juga para kreditur, termasuk salah satunya yang terbesar kan BNI, untuk memimpin para kreditur ini agar setuju dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ucapnya.
Airlangga menegaskan, yang menjadi tantangan perusahaan tekstil seperti Sritex saat ini memang barang modalnya atau permesinannya sudah tidak mampu bersaing dengan yang lain, atau sudah ketuaan. Maka, proses perbaikan juga harus dilakukan untuk memperbaiki rantai produksi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
“Sehingga, memang yang namanya asupan teknologi enggak bisa kita tinggalkan. Kalau kita lihat beberapa industri termasuk tekstil itu yang berada di kawasan ekonomi khusus katakanlah di Kendal ini eksportnya masih lancar dan memang kami lihat mesinnya mesin-mesin terakhir,” ucapnya lagi.
Permasalahan itu lah yang juga telah direspons pemerintah untuk mengeluarkan paket kebijakan untuk menyelematkan industri padat karya seperti tekstil. Salah satu kebijakannya ialah insentif pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan range plafon kredit tertentu.
“Nah, oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan untuk bantuan untuk industri permesinan untuk sektor padat karya itu dalam paket kemarin pemerintah akan subsidi 5 persen. Jadi kalau perbankan kasih kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar, biasanya itu bunganya antara 9-11 persen tetapi industri nya nanti diberi diskon oleh pemerintah atau pemerintah tanggung 5 persen. Jadi mereka hanya bayar 6 persen,” kata Airlangga.
Ia menuturkan insentif pembiayaan ini ditujukan untuk mendorong supaya industri padat karya ganti mesin menjadi yang termutakhir. Namun, Airlangga menekankan, insentif ini bisa didapat bila industri yang bersangkutan harus aktif atau betul-betul ingin melakukan modernisasi pabrik. Biasanya, kalau kredit investasi model itu ia katakan bisa berjalan 5-8 tahun.
“Jadi ini yang terus kita push dan kami juga sampaikan ke perbankan tidak ada industri sunset. Termasuk di tekstil kalau kita lihat di kuartal ketiga terjadi kenaikan. Karena biar bagaimana kalau kita lihat di market yang lifestyle product masih diminati dan eksportnya besar,” ujarnya.
Ia menekankan, kebijakan itu dikeluarkan karena pemerintah menganggap tak ada industri padat karya yang tergolong sebagai sunset industry. Sebab, di luar negeru saja masih banyak perusahaan teksti yang terus beroperasi akibat gaya hidup masyarakat yang tentu membutuhkan produk-produk tekstil.
“Nah pada saat kami keluar negeri kita lihat satu brand saja yang saya gak sebut apa tapi sportwear itu omzetnya sampai Rp10 miliar dan dia sudah pesen di Indonesia di 7 pabrik. Dan dia akan menambah produk lagi. Memang yang internasional meminta agar sekarang kan semua lifestyle butuh bahan yang baru. Tidak hanya lepas dari polyester, tidak hanya cotton, tetapi juga ada spandex dan yang lain,” ujarnya lagi.
“Mereka ingin agar harmonisasi biaya masuknya lebih terjamin. Namun saya katakan kepada mereka kalau dia orientasi ekspor itu kayak otomotif, komponennya kan biaya masuknya bisa mendapatkan fasilitas, karena sekarang kan kalau namanya baju kan komponennya banyak, ada kancing, ada resleting, ada segala macam,” imbuhnya.
Di samping dukungan dari sisi permodalan untuk pembaruan permesinan, Airlangga memastikan dari aspek tenaga kerjanya juga telah pemerintah bantu melalui 15 paket kebijakan itu. Di antaranya juga dengan memberikan diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atau PPh 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta per bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
“Nah inilah yang sedang dirapikan dalam PMK dan di dalam PP. Bahkan untuk BPJS Ketenagakerjaannya pun disupport oleh pemerintah untuk padat karya, gaji yang Rp4,8 juta sampai Rp 10 juta itu PPh nya pemerintah yang bayar, sehingga tentu ini dianggap untuk kita mendorong agar pengusaha dan kelas menengah ini bantalannya besar,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa