KedaiPena.com – Salah satu pendiri AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Satrio Arismunandar menyatakan keprihatinannya atas data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 164 wartawan tercatat sebagai pelaku judi online.
Ia menyebut wartawan juga manusia biasa, sehingga karena satu dan lain hal bisa saja tergoda dan terjerat menjadi pelaku judi online.
“Faktor penyebabnya banyak. Bisa karena kurangnya literasi keuangan atau hasrat mengejar keuntungan secara cepat, karena ada desakan kebutuhan. Kita tahu, banyak wartawan hidupnya belum sejahtera,” kata Satrio, Rabu (26/6/2024).
Tapi, kehidupan yang belum sejahtera, lanjutnya, tak menjadikan pilihan berjudi menjadi benar.
“Tetapi karena nekat berspekulasi dengan main judi online, akibatnya mereka justru terbenam semakin dalam. Keluarga juga pasti terkena dampaknya,” ucapnya tegas.
Apalagi, ia menyesalkan, karena wartawan bukanlah profesi biasa.
“Pers atau media tempat wartawan bekerja tak cuma berfungsi menyebarkan informasi, tetapi juga mengedukasi publik. Masalahnya, bagaimana pers bisa mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online, jika wartawannya sendiri justru jadi pelaku judi online?” ucapnya lagi.
Satrio mengharapkan, organisasi profesi jurnalis seperti AJI, PWI, IJTI, PFI, dan lain-lain menaruh perhatian pada masalah ini.
“Ini merupakan bagian dari tugas organisasi profesi jurnalis, yang bukan cuma memperjuangkan kebebasan pers, tetapi juga kesejahteraan para jurnalis,” katanya lebih lanjut.
Satrio berharap, tidak akan ada lagi wartawan yang terjerat menjadi pelaku judi online.
“Karena dampak negatifnya bukan cuma menimpa diri sendiri, tetapi juga keluarga dan publik yang lebih luas,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pelaku judi online berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari polisi, tentara, PNS, hingga wartawan.
Secara khusus, Hadi menyoroti penjudi online yang berprofesi wartawan. Kata Hadi, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui sebanyak 164 wartawan terjerat judi online.
Nilai transaksi judi online itu, kata Hadi, mencapai Rp1 miliar.
“Profesi wartawan, itu ada 164 orang ya berdasarkan data dari PPATK dan transaksinya itu sampai dengan 6.899. Jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap,” ujarnya.
Laporan: Ranny Supusepa