KedaiPena.com – Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, walaupun akhirnya dibatalkan setelah respon negatif terlontar tak lama berselang sejak putusan dikabarkan, Direktur P3S, Jerry Massie menyatakan hal ini lebih kepada upaya untuk mengganggu proses menuju Pemilu 2024.
“Puluhan kali gagal mengangkat isu tunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan, kini muncul gugatan Partai Prima atas KPU di Pengadilan Jakarta Pusat. Lucunya, imbas dan buntutnya adalah pemilu ditunda. Apa ini murni gugatan atau ada penunggang gelap?” kata Jerry, Jumat (3/3/2023).
Ia menilai hakim yang mengeluarkan putusan tersebut, tidak memahami hak, wewenang dan kewajiban.
“Saya kira menunda pemilu bukan wewenang hakim PN. Keputusan hakim yang seperti ini, bisa menciptkan chaos demokrasi. Jika tak dibatalkan, DPR, melalui Komisi II dapat menentang dan mengecam keputusan kontroversial ini,” ungkapnya.
Jerry menilai putusan ini adalah upaya lain untuk mengganggu agar pemilu ditunda, seperti proposional tertutup dan lainnya.
“Ini bagian dari manipulasi dan settingan yang profesional dari kelompok tertentu, yang tujuannya menggagalkan pemilu,” ungkapnya lagi.
Ia menyatakan keputusan KPU untuk tidak meloloskan Partai PRIMA tentunya sudah melalui pertimbangan.
“Kalau partai tak lengkap sipol, kantor dan pengurus, maka KPU punya hak menolak sama seperti partai Republiku , lantaran telat memasukan data atau kelengkapan administrasi pada 2022 lalu,” kata Jerry lebih lanjut.
Jerry menegaskan bahwa saat ini, adalah pematangan persiapan Pemilu 2024, bukan lagi mengurus gugatan partai ini.
“Saya kira keputusan MK sudah final, kan MK lembaga konstitusi tertinggi setelah MK tak bisa lagi melayangkan gugatan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa