KedaiPena.Com– Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto (SGY) menilai proses waktu terkait dengan seleksi calon pimpinan dan dewas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah on track.
Dia merasa sudah tidak perlu ada yang dipolemikkan terkait dengan proses waktu calon pimpinan dan dewas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ia pun heran dengan sebagian pihak yang mempertanyakan jika seleksi calon pimpinan dan dewas KPK dilakukan pada saat rezim Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Berbagai alasan pun muncul, banyak pihak berpendapat bahwa seharusnya Presiden terpilih Prabowo yang melakukan seleksi pimpinan KPK karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan berakhir pada 20 Desember 2024,” tegas dia, Sabtu, (12/10/2024).
Ia menegaskan, jika ketentuan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Namun, menurut saya, tidak ada yang perlu dipersoalkan dari proses seleksi pimpinan dan Dewas KPK ini. Semua proses sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga, perdebatan mengenai waktu proses seleksi ini tidak diperlukan,” ungkap dia.
Ia menambahkan, proses seleksi pimpinan KPK dan Dewan KPK sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2002. Jika Presiden Jokowi tidak menjalankan proses ini, tegas dia, maka orang nomor satu di Indonesia itu akan melanggar aturan undang-undang.
“Dalam konteks seleksi pimpinan KPK dan Dewas ini, yang paling penting saat ini adalah tanggapan masyarakat terhadap para calon. Masyarakat harus kritis dan mengungkapkan semua informasi negatif yang mungkin ada, agar DPR tidak salah memilih,” tandasnya.
Laporan: Muhamamd Rafik