KedaiPena.Com – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, sudah seharusnya pancasila dapat diletakan sebagai hierarki tertinggi dalam sistem hukum.
Benyamin sapaannya mengatakan, hal tersebut lantaran pancasila sebagai landasan dasar negara seharusnya diletakan dalam tata letak peraturan perundang-undangan secara hierarki tertinggi.
“Pancasila tidak perlu diatur lagi dalam satu undang-undang tersendiri, karena UUD 1945-lah yang tertinggi dalam struktur perundang-undangan kita,” ujar Benyamin, saat dikonfirmasi, Sabtu, (20/6/2020)
“Semua produk hukum yang bertentangan dengan pancasila jelas, harus batal demi hukum,” sambung Benyamin.
Benyamin melanjutkan, seluruh rakyat Indonesia secara umum sudah mengetahui undang-undang yang menyatakan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
“Jadi hemat saya, RUU HIP untuk saat ini tidak diperlukan. Kemudian tidak hanya itu, pancasila juga harus menjadi pedoman dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjut Benyamin.
“Yang penting adalah bagi semua, kita sekalian. Organisasi dan sebagainya. Bagaimana pancasila sebagai norma itu mendapatkan tempat disetiap sendi kehidupan masyarakat. Sekarang ini nilai pancasila sedang menghadapi ujian,” sambung dia.
Benyamin berharap, agar semua elemen masyarakat, perorangan, individu atau kelompok masyarakat dapat mengejawantahkan dan menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
“Sehingga kita tidak pecah. NKRI ini kalau tidak diikat dengan pancasila kita sudah kayak Yugoslavia atau Uni Soviet,” tandas Benyamin.
Laporan: Sulistyawan