KedaiPena.Com – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan beberapa polemik di daerah, salah satunya Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Di tengah polemik, beberapa kalangan menggelontorkan wacana penutupan pom bensin guna efektivitas PSBB.
Menanggapi soal wacana itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan tidak setuju dengan adanya aturan tersebut.
“Kami tidak setuju jika pom bensin ditutup. Kami akan mempedomani Permenkes dan aturan-aturan lainnya,” kata Benyamin saat diwawancara, Senin (6/4/2020).
Soal penerapan pembatasan moda transportasi dalam pasal tersebut, Benyamin menyatakan hal itu belum akan diterapkan di wilayahnya.
“Kami belum sampai ke pembatasan transportasi seperti itu. Sebelum diusulkan ke Menkes, Walikota harus membuat kajian yang matang tentang berbagai hal, pasal 3 PP nomor 21 tahun 2020, ada 10 jenis aspek yang harus dipertimbangkan,” tambahnya.
“Walikota sudah meminta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk membentuk tim kecil untuk melakukan kajian, berdasarkan masukan-masukan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bappeda Kota Tangsel Eki Herdiana belum dapat memberikan keterangan soal kajian penerapan terhadap Permenkes nomor 9 tahun 2020. Keterangannya akan ditayangkan jika wartawan sudah dapat mengkonfirmasi.
Untuk diketahui, Pasal 13 Permenkes 9/2020 menyatakan PSBB meliputi 6 poin, yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Laporan: Sulistyawan