KedaiPena.Com – Dugaan praktik korupsi yang dilakukan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai sebagai perbuatan yang dinilai tidak make sense.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat merespon kabar adanya dugaan praktik korupsi yang dilakukan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial kota Tangsel.
“Seharusnya kalau dia (Pihak PPTK) sudah lama bekerja disitu sebagai PPTK harusnya lebih tau dengan aturan, karena tidak make sense (Tidak masuk akal) menurut saya perbuatan tersebut, jika benar dilakukan. Apalagi dimintai duluan, karena nanti bisa menjadi masalah bahkan temuan nantinya,” ujar Pilar sapaanya kepada KedaiPena.Com, Selasa, (31/8/2021).
Pilar memastikan, akan menindaklanjuti terkait dugaan korupsi tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Tangsel.
“Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini kan ada di bawah Pak Kadis, saya akan coba tanya terkait masalah tersebut. Kalau tidak dia (Pihak PPTK) harus melakukan klarifikasi, apalagi mengambil uang Rp 78 juta dari orang seperti itu, menjanjikan lagi,” ungkapnya.
Pilar menerangkan, persoalan ini bisa dikatakan melanggar adminitrasi, tetapi balik lagi, ini bukan masalah lembaga, lebih kepada personal. Perlu dibuktikan lebih dulu, apakah pihak PPTK Dinsos benar-benar melakukan atau tidak.
“Jelasnya saya harus membaca undang-undang kembali dengan jelas tentang korupsi. Cuma kalau menjanjikan dan sudah menerima, bisa masuk kepada penggelapan juga,” sambungnya.
Tentu, lanjut Pilar, harus ada aturan yang berlaku untuk ditegakkan, mungkin didalam Pemerintahan ada yang mengatur tata tertibnya, masalah pelanggaran di Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, ia mengaku, setuju untuk mempersilahkan orang tersebut klarifikasi. Namun, ketika sudah memberikan klarifikasi, hukum harus tetap berjalan.
“Kendati demikian, berkaca dari soal tersebut saya akan membuat langkah kedepan pemperkuat pengawasan, akan lebih sering konsolidasi, di ingatkan lagi temen-temen pelaksana (PPTK), agar lebih hati-hati sama aturan, soalnya kan sekarang semuanya bisa melaporkan,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan Dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjerat seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial sedang dalam proses pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi saat dikonfirmasi soal kabar kebenaran tersebut. Sebelumnya,
ramai soal pemberitaan kasus dugaan praktik korupsi di Tangsel) yang menjerat seorang PPTK.
“Saya mengakui bahwa soal kasus
Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sosial yang menerima uang sekitar Rp78 juta dari pemborong berinisial I dengan menjanjikan tiga paket pekerjaan senilai Rp600 juta rupiah, sudah ada laporan masuk ke saya,” terangnya, Minggu, (29/8/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awal permasalahan tersebut terjadi beberapa bulan lalu dimana salah satu kontraktor berinisial I diduga dimintai sejumlah uang muka, namun hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapat.
Laporan: Sulistyawan