KedaiPena.com – Penerapan tarif baru layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh Bank Indonesia, menuai kritik banyak kalangan. Dinilai, kebijakan tersebut akan memberatkan UMKM.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fraksi PKB, Fathan Subchi, menyatakan sebaiknya BI membatalkan penerapan tarif 0,3 persen QRIS bagi UMKM dari semula 0 persen.
“Kami merasa masa afirmasi untuk penggratisan tarif QRIS perlu diperpanjang agar kalangan UMKM benar-benar terintegrasi dalam sistem pembayaran digital,” kata Fathan Subchi, Rabu (12/7/2023).
Seperti diketahui, mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia telah menetapkan tarif baru untuk layanan QRIS bagi UMKM dari yang semula tidak dikenakan biaya, menjadi 0,3 persen.
BI beralasan penerapan aturan tersebut untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan layanan kepada pedagang dan pengguna.
Fathan mengatakan di tengah laju digitalisasi yang kian masif penting bagi UMKM untuk bisa terintegrasi secara global termasuk salah satunya melalui penggunaan QRIS.
Ia mengatakan di tengah laju digitalisasi yang kian masif penting bagi UMKM untuk bisa terintegrasi secara global termasuk salah satunya melalui penggunaan QRIS.
“Metode pembayaran digital melalui QRIS juga menjadi salah satu dukungan BI terhadap program 30 juta UMKM Go Digital pada 2024. Menurut data BI, hingga Mei 2023 untuk UMKM atau gerai yang telah menggunakan QRIS mencapai 98,14 persen. Capaian ini tentu kita apresiasi bersama,” ucapnya.
Tapi, Fathan menilai keputusan BI untuk menetapkan tarif baru transaksi QRIS bisa membuat pelaku UMKM maupun konsumen enggan mengunakan QRIS dan kembali ke model transaksi tunai.
“Tarif baru tersebut bisa dirasa akan memberatkan pelaku UMKM, konsumen, maupun operator QRIS maka risikonya orang akan kembali ke model pembayaran tunai sehingga akan menjadi langkah mundur,” ucapnya lagi.
Sehingga, ia mendorong pemerintah dan BI untuk fokus pada peningkatan edukasi dan pelatihan bagi pelaku UMKM dalam memahami dan memanfaatkan QRIS dengan baik.
“Dalam usaha mencapai inklusi keuangan yang lebih luas dan pengembangan ekonomi digital yang berkelanjutan, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pelaku UMKM dalam mengadopsi teknologi digital seperti QRIS,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa