KedaiPena.Com – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa anggota TNI dan Polri tidak dilarang ikut kompetisi Pilkada Serentak 2018. Dia memastikan hal tersebut termaktub dalam undang-undang.
“Secara prinsip itu UU kan tidak melarang, tetapi memang apabila nanti mereka mencalonkan diri atau dicalonkan dan sudah definitif, ya harus mengundurkan diri,” ujar dia di Jakarta, ditulis Sabtu (6/1/2018).
Hidayat menilai sah-sah saja kalangan aparat keamanan maju mencalonkan diri dalam pilkada, selama bisa membedakan kepentingan jabatan dengan politik.
“Selama itu tidak dilarang UU dan tidak menggunakan fasilitas negara atau fasilitas jabatan mereka, ya mereka adalah warga negara yang punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan,” jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini pun menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi TNI/Polri untuk mundur dari jabatannya sebelum resmi mendaftarkan diri di KPU.
“Hanya disarankan jika serius maju, maka segera proses mengundurkan diri, sehingga ketika mendaftar sudah berstatus tidak aktif,” tukasnya.
Laporan: Irfan Murpratomo