KedaiPena.com – PT Vale Indonesia Tbk, dinilai oleh Komisi VII DPR RI mencoba mengakali kewajiban divestasi yang dibebankan pada Vale sesuai dengan syarat perpanjangan Kontrak Kerja (KK).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menyatakan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebanyak 20 persen yang tercatat dimiliki oleh publik Indonesia, ternyata sebagian besar masih dimiliki oleh pihak asing.
Dan ditenggarai, kepemilikan asing tersebut memiliki afiliasi dengan pemegang saham Vale Indonesia yakni Sumitomo.
“Kami ambil data di bursa yang dimiliki publik 400-an sekian, sekitar 11 persen masih milik asing dan asing yang kita telusuri terafiliasi dengan Dapen Sumitomo. Kami ingin menegaskan, ini 20 persen masih palsu-palsu seolah ini punya Indonesia, padahal bukan ini masih mereka juga pakai cara lain,” kata Bambang Hariyadi, dikutip Selasa (29/8/2023).
Diinformasikan, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia adalah Vale Canada Limited 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03 persen, serta Masyarakat/Publik 21,18 persen (2,10 miliar lembar saham) yang terdiri dari Pemodal asing sebanyak 59,47 persen dan Pemodal nasional 40,53 persen.
“Saya sindir pakai cangkang mereka sendiri. Ini seolah-olah 34 persen, yang menjadi divestasi ke MIND ID, paling besar. Sebenarnya mereka masih paling besar, mereka kongsian Sumitomo dengan Vale. Jadi kita ingin tegaskan bahwa akal-akal ini jangan sampai kita terkecoh,” ujarnya.
Seperti diketahui, Vale Indonesia memiliki kewajiban divestasi saham sebagai syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahun 2025. Informasi yang terbaru Vale Indonesia akan memberikan 14 persen sahamnya kepada MIND ID. Namun, pelepasan divestasi tersebut belum diputuskan, lantaran MIND ID meminta ingin menjadi pengendali dari Vale Indonesia.
Laporan: Ranny Supusepa