KedaiPena.com – Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua DPR menyatakan akan mengajukan usulan pemanggilan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibuat oleh DPR.
“Saya bingung, yang buat undang-undang ‘kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Ia juga masih belum memahami, apakah putusan MK tersebut berlaku untuk periode KPK yang saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri atau untuk komisioner KPK periode berikutnya.
“Dan apakah putusan itu berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata,” ungkapnya.
Atas kebingungan itu, politisi Partai NasDem ini menyatakan akan mengusulkan adanya pemanggilan hakim MK terkait putusan yang dinilai kontroversial.
“Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” ucap Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023)
Dalam salah satu pertimbangan, mahkamah mengatakan, perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu lima tahun telah menciderai rasa keadilan.
Laporan: Ranny Supusepa