KedaiPena.Com– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak dihentikan. Pembahasan RUU PDP oleh DPR dan Pemerintah tetap dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto merespons kabar dihentikannya pembahasan RUU PDP oleh Dewan di Senayan.
“Saat ini pembahsan RUU PDP tidak dihentikan, tetap dilanjutkan dengan tahapan mencari upaya solusi titik temu pembahasan tersebut karena sejak Januari 2020 sampai dengan Juli 2021 Komisi I menggelar rangkaian rapat pembahasan baik secara internal maupun dengan pemerintah,” kata Anton sapaanya, saat dihubungi Selasa,(5/4/2022).
Anton menjelaskan, jika pihaknya telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 dari total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan 125 DIM yang telah disetujui dan disepakati oleh DPR dan Pemerintah.
“Lalu 10 DIM pending, 6 DIM perubahan substansi dan 2 DIM usulan baru. Sedangkan, DIM yang belum dibahas berjumlah 228 DIM dimana mayoritas DIMnya berkaitan dengan kelembagaan,” papar Anton.
Anton menerangkan, Panja DPR dan Panja Pemerintah fokus kepada pembahasan DIM 260, 261 dan 262 . DIM tersebut menyangkut penyelenggara pelindungan data pribadi.
“Pembahasan sangat lama, dikarenakan pemerintah dianggap banyak membahas poin yang tidak konsisten dan tampak beritikad tidak serius dalam membahas konsep kelembagaan,” jelas Anton.
Anton menjelaskan, Panja DPR RI dalam pembahasan perlu menemukan kejelasan terkait dengan lembaga pelaksana PDP tersebut. Hal tersebut baik sisi pemerintah, swasta maupun BUMN.
“Sebagai pengendali dan prosesor data dan/atau pengendali sekaligus prosesor data. Hal ini menjadi penting karena ini berkaitan kejelasan tentang hak subjek data dan kewajiban pengendali dan prosesor data,” jelas Anton.
Anton berharap, agar Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) merupaka lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
“OPDP bertanggungjawab kepada Presiden (sebagai Kepala Negara) dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja OPDP kepada Presiden dan DPR. Independensi yang dimaksud sedikitnya harus mengandung elemen independensi kelembagaan, independensi komisioner, independensi organisasi, independensi SDM dan kontrol keuangan.
Yang tidak boleh mempengaruhi independensi,” jelas Anton.
Anton menerangkan, prinsip pelindungan data pribadi adalah minimal harus memiliki kejelasan hukum saat memperoleh. Tujuannya, lanjtu Anton, agar data pribadi dapat adil serta transparan.
“Batasan tujuan (harus spesifik) minimasi data yang digunakan harus relevan dengan tujuan, akurasi, batasan penyimpanan, integritas dan kerahasiaan dan akutanbel,” jelas Anton.
Anton memastikan, Komisi I DPR RI
bersama Pemerintah tetap melakukan kegiatan dalam rangka mengingatkan kepada masyarakat melalui sosialisasi literasi digital dan perlindungan terhadap keamanan data pribadi.
“Belum tercapainya titik temu antara Panja DPR dan Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP, maka Komisi I DPR RI bersama Pemerintah tetap melakukan beberapa kegiatan dalam rangka mengingatkan kepada masyarakat melalui sosialisasi literasi digital dan perlindungan terhadap keamanan data pribadi,” Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini.
Laporan: Muhammad Hafidh