KedaiPena.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kenaikan upah 2023 haruslah berkeadilan dan bisa menyelesaikan masalah para pekerja buruh. Bukan hanya sekedar naik tapi tak memberikan dampak pada kesejahteraan pekerja buruh.
Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra, SH, MH, menyatakan kenaikan UMP atau UMK tahun 2023 adalah suatu keniscayaan. Karena tahun 2022 kemarin hanya naik sekitar satu persen.
“Saat ini inflasi ada di angka 6 sampai 7 persen dan pertumbuhan ekonomi berada di angka 5 sampai 6 persen. Jadi secara regulasi, baik Omnibus Law maupun PP 78 tahun 2015, maka pasti angka UMP – UMK di atas kenaikan yang lalu. Apalagi inflasi sudah 6 sampai 7 persen,” kata Indra, Rabu (9/11/2022).
Ia mengemukakan bahwa kenaikan upah yang lalu itu sudah sangat rendah. Dengan adanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, serta adanya kenaikan BBM yang diikuti dengan kenaikan bahan pokok itu membuat daya beli masyarakat menurun.
“Kalau upah buruh tidak naik secara signifikan, maka semua itu akan menjadi beban bagi para buruh pekerja Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, PKS mendukung kenaikan angka yang signifikan. Paling tidak, senilai angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi. Secara simulasi, menurut Indra, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dimiliki Indonesia saat ini maka hasilnya adalah sekitar 12 hingga 13 persen kenaikan upah 2023.
“PKS mendukung kenaikan signifikan ini. Dan jangan sampai kebijakan pemerintah tidak berhasil menjawab dampak inflasi, dampak domino kenaikan BBM. Kenaikan upah itu harus bisa menjawab masalah upah buruh.
Jika upah buruh meningkat maka daya beli meningkat. Dan ujungnya perekonomian juga akan bergerak positif,” ujarnya lagi.
Rujukannya jelas, lanjut Indra, angka inflasi oleh BPS dan pertumbuhan ekonomi objektif serta persoalan yang selama ini menggelayuti pekerja formal dan informal yang mencatatkan angka sekitar 130 juta.
“Jika dijabarkan, setiap pekerja ini memiiki anak dan istri. Jelas dari sana terlihat bahwa sebagian besar penduduk Indonesia memiliki dampak dari kenaikan upah ini. Kalau upah naik, daya beli meningkat,” paparnya.
Secara hukum, PP 78 tahun 2015 dan Omnibus Law yang tidak disetujui oleh PKS, kenaikan ini sudah pasti terjadi. Karena salah satu komponen formula penghitungan kenaikan upah ini adalah angka inflasi.
“Jadi kenaikan itu pasti di atas angka inflasi. Kalau sama dengan angka inflasi itu belum naik namanya. Itu artinya sama dengan. Sehingga sudah pasti, secara regulasi hukum kenaikan itu sudah pasti di atas angka inflasi,” paparnya lagi.
Ia menyatakan pelaku usaha tidak perlu takut untuk menaikkan upah pekerja. Karena, jika upah buruh mengalami kenaikan maka daya beli mereka juga naik.
“Ujungnya, hasil produksi mereka juga yang akan dibeli masyarakat. Kenaikan upah jangan dijadikan beban. Tapi harus dilihat sebagai hal positif,” kata Indra.
Tentunya, pemerintah juga harus memperhatikan setiap stakeholder, terutama industri yang masih terdampak pandemi COVID 19.
“Dengan mengeluarkan kebijakan kenaikan upah untuk para buruh pekerja, pemerintah harua mendukung juga sektor industri dengan memberikan kebijakan yang tepat. Bisa pada sektor perizinan, infrastruktur maupun insentif pada beberapa industri yang memang membutuhkan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa