KedaiPena.Com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sepakat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) serta sekolah negeri mengatur seragam dan atribut siswa dengan kekhususan agama.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat menyoroti SKB yang telah dikeluarkan oleh tiga Menteri tersebut.
Abbas menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara yang beragama, bukan sekuler. Untuk itu, kata Abbas, perlu ditanamkan sejak dini cara berpakaian sesuai dengan nilai-nilai keagamaannya masing-masing.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religious bukan negara yang sekuler,” kata Abbas dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Ia juga mengingatkan, Undang-Undang, peraturan, serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan termasuk dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama.
“Oleh karena itu, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi kita tersebut masih berada dalam masa formatife atau pertumbuhan dan perkembangan maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik,” ujarnya
Menurut Abbas, SKB tiga menteri tersebut tidak sesuai dengan landasan dasar negara. Ia meminta agar negara yang diwakili oleh pihak sekolah, tidak begitu saja membebaskan anak muridnya dalam berpakaian ke sekolah.
Untuk itu, kata Ketua PP Muhammadiyah ini, negara atau dalam hal ini pihak sekolah tidak boleh membebaskan muridnya yang belum dewasa untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya.
“Tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing
sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai,” bebernya.
Diketahui, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.
Laporan: Muhammad Hafidh