Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Menteri Keuangan yang Terhormat. Akhir-akhir ini rakyat dibuat bingung lagi dengan manuver kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara terkait peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Surat ini tidak membahas apa arti wakaf secara umum dan wakaf uang secara khusus. Surat ini mencoba membahas wakaf uang dalam konteks ekonomi makro, kebijakan publik dan fiskal atau keuangan negara. Sedangkan untuk pengertian wakaf uang yang sempat mengundang kontroversi, apakah sah atau tidak, biarlah diserahkan kepada pendapat para ahli dibidangnya masing-masing.
Pertama, mengenai fiskal dan Keuangan Negara. Dalam undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa pemungutan pendapatan negara harus terlebih dahulu ditetapkan dengan undang-undang (pasal 8 huruf e). UU juga menjelaskan, pendapatan negara hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah (pasal 11 ayat (3)). Sedangkan hibah hanya boleh dilakukan, pertama, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti dijelaskan pasal 22 ayat(2) dan ayat (3). Kedua, antara pemerintah pusat dengan pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR, sesuai pasal 23 ayat (1). Dan ketiga, antara pemerintah dengan perusahaan negara/daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
Menteri Keuangan Yang Terhormat, rakyat bertanya-tanya apakah wakaf uang yang dimaksud dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang termasuk salah satu dari tiga jenis pendapatan negara tersebut di atas: pajak, bukan pajak atau hibah? Kemudian, apakah jenis pungutan wakaf uang yang dimaksud sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti di maksud pasal 8 huruf e dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara?
Kami perkirakan wakaf uang tidak ternasuk pungutan pajak dan bukan-pajak. Semoga, Menteri Keuangan yang Terhormat sepakat dengan ini. Alasannya, pungutan pajak dan bukan-pajak dasar hukumnya adalah wajib, bukan suka rela. Sedangkan, kalau tidak salah, wakaf uang adalah tidak wajib, tetapi hanya sebatas imbauan. Mohon koreksinya.
Kalau begitu, apakah wakaf uang adalah hibah? Sepertinya wakaf uang juga bukan hibah. Karena negara tidak boleh menerima hibah dari rakyat, seperti dijelaskan di atas. Mohon konfirmasinya.
Kalau wakaf uang tidak termasuk bagian dari pendapatan negara, maka pemerintah secara luas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tidak boleh memungut wakaf uang. Bukankah begitu?
Di salah satu media nasional diberitakan bahwa Kementerian Agama sudah menghimpun wakaf uang hingga Rp4,13 miliar per 21 Januari 2021.
Untuk itu, kami mengimbau kepada Menteri Agama agar hati-hati dalam melakukan pungutan wakaf uang atas nama kementerian karena bisa melanggar hukum dan undang-undang tentang Keuangan Negara. Menteri Agama sebaiknya menunggu klarifikasi dari Menteri Keuangan atas Surat Terbuka ini.
Oh maaf, mungkin pemerintah memang tidak rencana masukan wakaf uang sebagai bagian dari pendapatan negara. Kalau begitu, apa gunanya wakaf uang bagi negara? Apa gunanya Gerakan Nasional Wakaf Uang? Mohon pencerahannya.
Oh ya, pemerintah pernah mengatakan wakaf uang berguna untuk membiayai proyek infrastruktur. Apakah ini berarti dalam bentuk pinjaman syariah? Kalau dugaan kami benar, bukankah selama ini Kementerian Keuangan senantiasa menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), atau disebut juga Sukuk Negara, untuk membiayai berbagai kebutuhan Belanja Negara? Mohon penjelasan lebih rinci apa bedanya SBSN dengan pembiayaan wakaf uang ini?
Kalau wakaf uang yang dimaksud benar dalam bentuk pinjaman syariah, menurut hemat kami, pertama, wakaf uang ini tidak ada dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Karena, sumber pembiayaan, apakah dari Sukuk Negara atau Wakaf Uang, tidak relevan bagi pertumbuhan ekonomi. Yang relevan adalah nilai belanja. Sedangkan, nilai belanja, defisit dan jumlah utang negara sudah dianggarkan, dan besarnya tidak tergantung dari pembiayaan.
Kedua, kami asumsikan bahwa dana wakaf uang yang sedang ditarget ini sudah ada di dalam sistem perbankan dalam bentuk tabungan, atau dana pihak ketiga. Artinya, bukan dari uang yang disimpan di bawah bantal. Kalau ini benar, pemindahan buku dari tabungan ke rekening wakaf uang tidak pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena, uang di tabungan akan berkurang sebesar uang yang dipindahbukukan ke rekening wakaf uang. Artinya, secara makro tidak ada penambahan uang: hanya pindah dari kantong kiri ke kantong kanan.
Ketiga, imbauan wakaf uang ini malah bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi karena uang di sektor perbankan tersedot ke rekening wakaf uang, sehingga terjadi crowding out effect yang berakibat pada berkurangnya likuiditas untuk sektor swasta, membuat suku bunga naik, dan kredit turun.
Terakhir, menurut rumor nilai wakaf uang Indonesia bisa mencapai Rp2.000 triliun. Semoga pemerintah belum mendengar rumor ini. Oh maaf, ternyata informasi ini katanya dari pemerintah. Untuk itu, mohon nilai ini dikonfirmasi ulang karena epertinya hampir tidak mungkin. Alasannya, nilai seluruh uang masyarakat di sektor perbankan, sebagai dana pihak ketiga, hanya Rp6.665 triliun saja. Sedangkan uang beredar dalam arti luas (M2), termasuk cash, hanya Rp6.800 triliun. Oleh karena itu, sulit dipercaya nilai wakaf uang bisa mencapai Rp2.000 triliun. Semoga pemerintah tidak tergoda dengan isu yang tidak benar.
Menteri Keuangan yang Terhormat, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas jawaban yang diberikan. Kami doakan semoga ekonomi Indonesia dapat pulih secepatnya, dengan pertumbuhan 5 persen, sesuai target dalam APBN 2021.
[***]