KedaiPena.Com – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menolak rencana perpanjangan masa jabatan bagi presiden hingga 2027 yang sebelumnya mengumaka di ruang publik.
Menurut mantan Menteri Koperasi dan UMKM tersebu, rencana masa perpanjangan jabatan Presiden bertentangan dengan konstitusi.
“Dalam UUD tegas disebutkan bahwa presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Syarief mengutip materi Pasal 7 UUD NRI 1945, dalam keterangan pers, Jumat, (18/6/2021).
Ia menerangkan, sejak awal Demokrat sudah menegaskan penolakannya terhadap amandemen UUD NRI 1945.
Syarief mengataka, fraksinya dengan tegas menolak jika amandemen tersebut ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga tahun 2027 atau delapan tahun serta menolak isu penambahan periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga tiga periode.
Menurut dia, isu perpanjangan masa jabatan presiden berpotensi menimbulkan kekuasaan yang absolut dan merusak.
“Berbagai kajian akademis menyebut bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak cenderung merusak,” beber Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.
Syarief menginginkan iklim demokrasi dapat tetap terjaga dengan masa jabatan dan periode yang tidak berlebihan. Reformasi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan kata dia menuntut masa jabatan terbatas hanya lima tahun dan maksimal periode sebagai bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut masa lalu.
Syarief lantas secara tegas menolak amandemen UUD NRI 1945, termasuk perubahan masa jabatan presiden dan wapres.
“Saya atas nama Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD NRI 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi