KedaiPena.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menginginkan agar pekerja rumah tangga (PRT) segera diakui sebagai pekerja formal dengan dituntaskan-nya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
Ia mengatakan bahwa PRT adalah kelompok masyarakat yang kerap terabaikan haknya sebagai penerima bantuan sosial karena terhalang sejumlah peraturan yang ada.
“Pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori pekerja tanpa kontrak kerja dengan lingkup dan waktu kerja yang tidak menentu,” kata Lestarie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).
Ia menyebutkan kondisi tersebut menyebabkan para PRT seringkali dinilai tidak layak menerima bantuan sosial sebagai pekerja karena aturan dan data yang tidak valid. Padahal, bantuan sosial merupakan salah satu upaya pengentasan kemiskinan.
Berdasarkan laporan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), kondisi itu disebabkan ketiadaan pengakuan kepada individu sebagai pekerja di rumah tangga berupa regulasi dari pemberi kerja.
Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ia mengatakan PRT tidak diakui sebagai pekerja formal.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan berpendapat PRT kerap masuk dalam kelompok rentan yang sangat mudah terdampak bila terjadi gejolak perekonomian.
Menurut dia, hal itu diperparah dengan kondisi seringnya PRT mendapatkan upah yang tidak layak dan waktu bekerja yang tidak terbatas.
Dia berpendapat sejumlah faktor yang menyebabkan PRT tidak mendapat bantuan sosial, antara lain karena adanya hambatan birokrasi dan administrasi, kurangnya informasi, serta adanya diskriminasi terhadap profesi PRT.
“Upaya meningkatkan sosialisasi terkait hak dan kewajiban para PRT harus dilakukan sejak tingkat RT di setiap daerah,” kata Sri Wulan.
Laporan: Ranny Supusepa