KedaiPena.Com- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang direncanakan akan dilakukan pada, Kamis,(22/8/2024), batal dilaksanakan.
Dasco sapaanya menegaskan bahwa revisi UU Pilkada batal untuk disahkan dan digunakan pada pemilihan kepala daerah 2024 yang akan berlangsung secara serentak.
“Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan,” kata Dasco dalam akun X pribadi miliknya @bang_dasco, Kamis,(22/8/2024).
Dasco menekankan, bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan menggunakan keputusan MK atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pendaftaran Pilkada 2024 yang dibuka 27 Agustus 2024, kata Dasco, akan menggunakan putusan MK.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tandas Dasco.
Laporan: Hafid