KediPena.Com – Amandemen UUD 1945 masih sebatas wacana dan belum tentu terlaksana. Pasalnya, melaksanakan amandemen harus ada kesepakatan melalui mekanisme di MPR yang jufa disetujui oleh anggota DPR dan DPD.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dacso Ahmad saat merespon wacana amandemen UUD 45. Termasuk, isu perpanjangan masa jabatan presiden yang beriringan dengan wacana amandemen UUD 45 tersebut.
“Amandemen ini baru berupa wacana dan belum tentu jadi dilaksanakan. Karena untuk melaksanakan amandemen itu harus ada kesepakatan melalui mekanisme di MPR yang harus disetujui anggota DPR dan DPD,” tegas Dasco begitu ia disapa ditulis, Sabtu, (4/9/2021).
Sekalipun direalisasikan, kata Dasco, tentunya amandemen harus disepakati oleh semua pihak. Menurut Dasco, hal itu tidaklah mudah.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menekankan, jika yang terpenting saat ini ialah dengan menjaga kondusifitas dan imunitas agar masyarakat tidak terpancing oleh hal-hal seperti ini.
“Kepada pihak-pihak yang kemudian ingin memanfaatkan isu ini, kami himbau marilah kita sama-sama menekan laju Covid-19 dengan juga mengerem tindakan yang tidak mendasar,” tandas Dasco.
Laporan: Muhammad Hafidh