KedaiPena.Com – Seluruh pengembang dan apartemen wajib memiliki dokumen lingkungan, sekaligus harus melaporkan aktivitas setiap 6 bulan.
Hal tersebut ditegaskan Plt Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Doni Irawan, saat ditemui KedaiPena.Com, ditulis Kamis (4/11/2021).
Doni menegaskan pengembang harus mengurus dokumen lingkungan. Fungsi dokumen lingkungan untuk menghindari adanya pencemaran lingkungan akibat suatu pembangunan.
“Jelas kalau fungsinya Dinas Lingkungan adalah menjaga lingkungan. Menjaga dari apa? Dari pencemaran, itu yang utama pencemaran, pencemaran lingkungan,” ujar dia.
“Pencemaran lingkungan yang mana? Air limbah. Kalau dia menghasilkan limbah B3 berarti dia harus kelola limbah B3-nya. Terus dari emisi, kalau dia punya cerobong asap dia harus kelola,” sambungnya.
“Jadi intinya itu, jadi semua berkaitan dengan lingkungan, itu harus di kelola,” ujarnya lagi.
Sementara untuk syaratnya, Doni mengatakan, pengembang harus sudah mendaftar NIB dan melengkapi persyaratan teknis.
“Syaratnya itu, pertama dia sudah mendaftar NIB lewat OSS. Terus kedua dia harus melengkapi persyaratan teknis di antaranya persetujuan teknis. Persetujuan teknis itu ada 3, persetujuan teknis air limbah, B3, lalu lintas. Kalau sudah terpenuhi baru nanti masuk ke dokumen Amdal,” ungkapnya.
“Setelah masuk dokumen Amdal baru dinilai oleh tenaga ahli. Tenaga ahlinya dari kampus, universitas, dinas terkait. Setelah oke ada perbaikan, diperbaiki, kalau sudah oke didaftarkan lewat simponi di dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Nanti berproses keluar lah namanya surat keputusan kelayakan lingkungan,” terangnya.
Selain dokumen lingkungan, Doni katakan izin rekomendasi di Dinas Lingkungan hanya ada dua yaitu ada yang Amdal yang skala besar.
“Kalau skala menengah itu Upaya Kelolah Lingkungan (UKL) dan Upaya Lingkungan (UPL). Kedua dokumen tersebut cara penilaiannya pun berdasarkan Permen No. 4 Tahun 2021 secara spesifikasi,” katanya.
Saat ditanya berkaitan apakah ada hubungannya UKL dan UPL dengan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Doni menyampaikan PBG punya aturan sendiri.
“Kalau Dinas Lingkungan hanya dokumen lingkungan, ada dua. Mereka izin usaha lewat OSS, perizinan berusahanya lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ada lagi untuk persyaratan PBG lewat simponi, daftarnya lewat simponi berproses lewat simponi baru keluar persyaratan PBG,” papar Doni.
“Seluruh pengembang termasuk apartemen juga wajib memiliki dokumen lingkungan. Tak hanya itu, mereka juga harus melaporkan aktivitas setiap 6 bulan,” tambahnya.
“Contohnya apartemen, semua apartemen pasti punya dokumen dan satu lagi dia wajib melaporkan implementasinya setiap 6 bulan. Jadi pada saat dia punya dokumen, dikeluarkan SK KL oleh Walikota atas nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dan dia wajib melaporkan aktivitas nya setiap 6 bulan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan