KedaiPena.com – Pengamat Asuransi Tri Joko Santoso menilai wacana aturan wajib asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi milik pemerintah.
“Sebetulnya agak sulit mengatakan industri yang untung. Semua asuransi yang ada kata wajibnya, biasanya itu asuransinya diambil pemerintah, seperti misalnya BUMN asuransi sosial milik negara, Jasa Raharja,” kata Tri Joko, Jumat (2/8/2024).
Ia menyatakan apabila aturan mengenai asuransi wajib TPL ini sudah selesai digodok dan diberlakukan, pemerintah melalui BUMN Asuransi akan menjadi pengelola penuh, bukan melalui swasta.
“Itu kan dia eksklusif. Orang pegang dan beli SIM, punya SIM A, SIM B, itu asuransi ditanggung oleh satu perusahaan asuransi yang dimiliki oleh negara. Jadi yang mendapatkan untung sebenarnya bukan industri asuransi, tapi asuransi yang dimiliki oleh negara,” urainya.
Tri Joko mengungkapkan hal ini menjadi masuk akal mengingat wacana aturan ini akan menekan tarif premi asuransi agar dibayar semurah mungkin oleh masyarakat. Sehingga, memang selayaknya dikelola oleh satu perusahaan yang dinaungi negara.
“Dan masuk akal juga kenapa negara mengambil, karena preminya akan bisa ditekan semurah mungkin oleh negara,” urainya lagi.
Last Number Policy itu mengatakan, lanjutnya, kalau satu perusahaan mengelola tertanggung yang begitu banyak, maka dia bisa menekan biaya asuransi secara tidak langsung.
“Jadi, ini ada kata-kata wajib, kata-kata wajib itu sejauh pengalaman kami, pasti akan diambil oleh satu atau dua perusahaan milik negara, bukan industri swasta,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa