KedaiPena.Com- Masih adanya pihak yang keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 dinilai wajar oleh kalangan dewan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merespons kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. Ia menilai wajar ada keberatan kenaikan UMP mengingat kondisi ekonomi saat ini tengah sulit.
“Keberatan (dari pihak-pihak yang menolak besaran kenaikan UMP) harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan. Hal wajar bila ada keberatan karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita, tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi,” kata Rahmad, Jumat,(2/12/2022).
Politisi dari PDI-Perjuangan itu menyebut tersedia jalur hukum untuk menggugat tanpa harus melakukan aksi demo anarkis.
“Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada. Rujukan kita adalah ekonomi tidak terganggu ketika ada penolakan itu. Sehingga, ruang-ruang yang bisa dilakukan silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” beber Rahmad.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).
“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” kata Ida kepada awak media, Selasa (29/11/2022).
Laporan: Tim Kedai Pena