KedaiPena.Com – Pasal 27 dari Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinilai berbahaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina saat menanggapi pasal yang kini sedang digugat oleh banyak pihak dari organisasi masyarakat.
“Pasal tersebut bahaya, membuat kekuasaan tidak terbatas, dan bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945,” ungkap Ibnu Sina kepada wartawan, Selasa, (14/4/2020).
Ibnu menerangkan, kekuasaan dalam keadaan darurat adalah kekuasaan luar biasa berdasarkan hukum bukan justru kebal hukum
“Pasal 27 itu melampaui doktrin kekuasaan dalam keadaan darurat menurut hukum,” tegas Ibnu.
Ibnu menambahkan kekuasaan darurat menurut hukum adalah dapat digunakanya kekuasaan luar biasa yang telah diatur hukum.
“Bukan justru membentuk pasal 27 dan pasal 28,” tegas Ibnu.
Diketahui, Perppu Corona digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk karena dinilai ada pasal yang ‘membolehkan korupsi’ di masa krisis.
Laporan: Muhammad Lutfi