KedaiPena.Com – Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Provinsi Banten memberikan rekomendasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk dapat menaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2022 sebesar 5,4 persen.
“Hari ini kita ada rapat, kebetulan momentumnya tentang penetapan UMK Kota Kabupaten di Provinsi Banten, dan kita sepakat memberikan rekomendasi pada Gubernur Banten untuk kenaikan upahnya 5,4 persen,” ucap Ketua DPD SPKEP SPSI Banten Afif Johan, ditulis, Selasa, (30/11/2021).
Menurutnya, LKS Tripartit memiliki tugas pokok salah satunya adalah memberikan rekomendasi tentang ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kata dia, Gubernur Banten tidak boleh ragu-ragu atas rekomendasi yang telah diberikan.
“Harusnya ini tidak boleh ragu Gubernur (Wahidin Halim, red) untuk meneken SK sesuai rekomendasi LKS Tripartit Provinsi Banten,” tambahnya.
Tidak bolehnya ragu terkait rekomendasi tersebut, kata Afif, lantaran LKS Tripartit memiliki wewenang itu.
“Dan perlu diingat Gubernur Banten merupakan ketua LKS Tripartit Provinsi Banten,” katanya.
Ia menyampaikan hasil rekomendasi itu merupakan hasil mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi kebutuhan hidup layak maupun dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Semua kemungkinan ada tapi kami sebagai pekerja atau serikat pekerja optimis itu akan disetujui atau dikabulkan oleh Gubernur Provinsi Banten,” imbuhnya.
Selain itu, rekomendasi kenaikan UMK sebesar 5,4 persen tersebut tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, lantaran jika menetapkan UMK menurut PP 36, ada beberapa daerah yang UMK tidak naik.
“Kalau menurut PP 36 ada beberapa kota kabupaten tidak naik, yang tidak naik itu kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
“5 daerah lainnya mengalami kenaikan tapi kenaikan hanya sedikit, Kabupaten Lebak sebesar 0,81 persen, Kota Tangerang 0,56 persen, Cilegon 0,71 persen dan Kota Serang 0,52 persen. Itu seandainya pakai PP 36,” sambungannya.
Terlebih, kata Afif, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja ikonstitusional bersyarat.
“Maka dengan demikian logika hukumnya semua turunan pelaksanaannya cacat juga formilnya, oleh karena LKS Tripartit tidak membahas PP 36,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi