KedaiPena.Com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka peluang untuk melakukan revisi Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022. Namun demikian, revisi tersebut dapat dilakukan asalkan tidak melanggar aturan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi merespons usulan agar UMK Provinsi pimpinan Wahidin Halim dapat direvisi.
“Prinsipnya merevisi itu ada peluang tapi jangan menabrak aturan, yang artinya membolehkan revisi maka pak Gubernur sungguh senang hati,” ucapnya, Kamis (6/1/2022).
Ia menuturkan, sedianya Gubernur Banten bukan tidak ingin melakukan revisi UMP dan UMK tahun 2022 di Provinsi Banten. Namun hal tersebut terbatas dengan peraturan yang telah ditentukan.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji peraturan yang membolehkan merevisi UMP atau UMK tahun 2022. Peraturan tersebut, selain mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Memungkinkan nanti kita lihat aturan hukumnya, jadi celahnya dimana masuknya kira kira seperti itu,” katanya.
Ia menuturkan, mengenai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai Penetapan UMK tahun 2022 di Provinsi Banten telah berlalu sejak awal Januari 2022.
“Kalau kita lihat SK nya sudah berlalu, persatu Januari ini sudah berlaku, jadi teman teman buruh yang ada di Banten sudah, artinya secara tidak langsung SK itu sudah diberlakukan, artinya pengupahan di bulan Januari menggacu pada surat keputusan Gubernur Banten,” pungkasnya.
Diketahui, para buruh mendesak agar Gubernur Banten Wahidin Halim dapat merevisi UMK tahun 2022. Sekjen KASBI Sunarno meminta kepada Gubernur Banten agar segera merevisi UMK tahun 2022 yang dinilai tidak layak dengan kebutuhan.
Pasalnya, kata dia, saat ini harga kebutuhan pokok seperti minyak, telur dan sembako lainnya mengalami kenaikan.
Sehingga, lanjut dia, upah itu tidak cukup untuk memenuhi kehidupan buruh.
Laporan: Muhammad Lutfi