KedaiPena.Com- Gubernur Banten Wahidin Halim berharap agar kejaksaan tinggi (Kejati) Banten segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dana hiba pondok pesantren ketahap pengadilan.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pemerintah Provinsi Banten, Asep Abdullah Busro. Hal ini, kata dia, guna memberikan kepastian hukum kepada 5 orang yang telah di tetapkan tersangka oleh Kejati Banten.
“Kita mendukung penuh semua langka-langkah dari pihak penyidik dan mengharap agar penetapan 5 tersangka tadi guna memberikan kepastian hukum terhadap perbuatannya tersebut kita berharap agar rekan-rekan penyidik kejaksaan tinggi banten segera melimpahkannya ke pengadilan,” ucap Asep begitu dirinya disapa, Sabtu (5/6/2021).
Menurutnya hal itu perlu di lakukan, lantaran sifat persidangan dipengadilan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa menilai den melihat rangkaian prosesnya dalam kasus tersebut.
“Serta pihak-pihak mana saja yang layak di bebani pertanggungjawaban dimata hukum. Dengan adanya pengadilan ini akan lebih memberikan kepastian hukum, pengadilan yang akan mengadili dan memutus serta memberikan Punishment terhadap para pelaku,” tambahnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan, bahwa Gubernur Banten sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah-langkah pengungkapan perkara yang saat ini sedang didalami oleh pihak Kejati Banten.
“Jadi pada prinsipnya pak Gubernur dan Pemprov Banten mengapresiasi dan mendukung penuh langkah-langkah pengungkapan perkara yang sedang dilaksanakan oleh kejati banten melalui pak ka kejati banten dan rekan-rekan penyidik,” katanya.
Tidak hanya itu, Asep menuturkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bagi Pondok Pesantren, Gubernur Banten merupakan salah satu pelapor kepada Kejati Banten.
“Oleh karena dalam proses ini pak gubernur sangat pro terhadap pemberantasan korupsi oleh karenanya beliau dalam konteks dana hibah ponpes ini bertindak juga sebagai pelapor,” imbuhnya.
Dirinya mengungkapkan, pelaporan itu dilakukan oleh Gubernur Banten, guna memberikan hukuman kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sehingga pelaporan ini dimaksudkan juga agar memberikan punishment terhadap oknum-oknum pelaku dan tidak terjadi lagi praktek-praktek serupa dikemudian hari,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi