KedaiPena.Com- Gubernur Banten Wahidin Halim diminta dapat menerbitkan surat keputusan memperhatikan upah bagi pekerja yang di atas satu tahun. Hal dinilai sebagai solusi tengah atau terobosan dari distorsi permasalahan yang terjadi di Provinsi Banten.
Demikian hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPD KSPSI-AGN Provinsi Banten Ahmad Supriadi seusai melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan Asisten Daerah I Bidang Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami ingin mengusulkan kepada Gubernur Banten untuk memperhatikan upah pekerja diatas 1 tahun, karena masalahnya kalau tidak SK Gubernur yang menyatakan kenaikan upah, diperusahaan itu tidak akan sama sekali memperhatikan upah untuk masa kerja di. atas 1 tahun,” ucap Supriadi begitu dirinya disapa, ditulis Jumat,(18/2/2022).
Menurutnya, struktur skala upah telah memiliki payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017. Akan tetapi hal itu tidak berjalan dengan baik.
“Sehingga menurut kami, Gubernur dalam hal ini menunjukkan sebuah keberpihakan kepada buruh di Banten sebagai rakyatnya untuk membantu surat itu,” katanya.
Ia berharap, aspirasi yang diberikan oleh pihaknya untuk segera disampaikan kepada Gubernur Banten dan dapat ditindaklanjuti.
“Semoga Gubernur ada dalam penerimaan baik kepada aspirasi kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi mengatakan aspirasi yang telah disampaikan oleh DPD KSPSI-AGN Provinsi Banten terkait meminta Gubernur dapat menerbitkan SK kenaikan upah bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun, pihaknya akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Banten.
“Meminta agar Gubernur membuat SK berupa surat edaran kepada perusahaan-perusahaan agar adanya kenaikan upah itu sendiri. Hari ini, kita akan buatkan nota dinas kepada Gubernur, tembusan Pak Wagub (Wakil Gubernur), pak Sekda, dan Biro Hukum terkait hal ini,” ujarnya.
Laporan:Muhammad Lutfi