KedaiPena.Com – Pemerintah Provinsi Banten berharap agar Rancangan Undang- Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dapat berkontribusi terhadap pemerataan fiskal daerah.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, akan ada perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan di dalam RUU HKPD nantinya.
Daerah, kata dia, akan lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan atau local taxing power, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten atau Kota.
“Di satu sisi, penerapan RUU HKPD diharapkan juga akan meningkatkan PAD netto Provinsi,” ucap Andika begitu dirinya disapa dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (7/9/2021).
Ia meminta, agar sosialisasi opsen atau penambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dimaknain sebagai peningkatan pungutan pajak.
Pasalnya, kata dia, dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Sementara itu pada opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), ujar Andika, lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan Provinsi.
“Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan Pusat lalu didelegasikan sebagian kepada Pemerintah Provinsi,” katanya.
Ia menegaskan, opsen PKB, BBNKB dan MBLB dapat meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan Kabupaten atau Kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah.
Hal ini agar RUU HKPD dapat memberikan kewenangan kepada Daerah untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas.
“Harapannya adalah Daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Andika.
Tidak hanya itu, ia menekankan, agar RUU tersebut dapat mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Baik dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja mengurangi angka kemiskinan, serta mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
“Termasuk pembangunan sumber daya manusia di daerah,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi