KedaiPena.Com – Sedikitnya 64 ribu orang asing melanggar batas izin waktu tinggal (overstay) serta menyalahgunakan visa kerja dan turis di Australia.
Menurut data Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia, mengutip watoday.com.au, 12.080 orang diantaranya telah tinggal selama lebih dari 20 tahun secara ilegal.
Berdasarkan asalnya, tercatat ada 2.780 warga negara Indonesia (WNI) yang overstay. Paling banyak berasal dari Malaysia yang mencapai 10 ribu jiwa.
Lalu, warga negara Cina sebanyak 6.500, Amerika Serikat 5.170, Inggris 3.700, dan India 2.730 orang.
Data tersebut pun sudah dipegang Komite Senat Australia dan dipublikasikan pada 30 Juni lalu.
Dari jumlah itu, sebanyak 12.966 lokasi pemegang visa sudah terdeteksi pada 2016 lalu dan 1.750 orang diantaranya bekerja di Australia secara ilegal.
Sekitar 5.000 orang diyakini overstay selama sekira tiga bulan, lebih dari 11 ribu antara 2-5 tahun, dan 6.600 antara 15-20 tahun.
Sedangkan berdasarkan jenis izin yang dikantongi, yakni ada lebih dari 47 ribu penerima visa turis, 9.690 pemegang visa pelajar, dan 700 orang pemegang visa migran.
Meski demikian, Departemen Imigrasi sebelumnya menyatakan tidak menahan orang-orang yang memiliki visa overstay, jika menyelesaikan kasusnya ke kantor layanan yang ditugaskan.