KedaiPena.Com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menemukan masih banyak rekapitulasi penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui pleno tingkat kecamatan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang belum menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Temuan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari supervisi pengawasan di tiga kecamatan di Tanggerang Selatan, Sabtu (12/12/2020). Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren.
“Dari 3 Kecamatan yang sedang melakukan rekapitulasi yang kita (Bawaslu) datangi, semuanya tidak menggunakan SIREKAP,” ujar Fritz, Senin, (14/12/2020).
Selain tidak menggunakan SIREKAP, kata dia, PPK di tiga kecamatan tersebut hanya menggunakan program aplikasi lembar kerja excel dan tulis tangan melalui form model D.SP-KPU yang tidak distempel basah oleh KPU.
“Saya rasa, ini yang perlu jadi perhatian kita. Karena tahapan tungsura menjadi salah satu yang penting melindungi suara pemilih,” ungkap Fritz.
Pria kelahiran Medan itu menganggap tidak adanya konsistensi antara PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan Provinsi terkait arahan penggunaan Sirekap oleh KPU RI. Kata Fritz, hal ini juga menjadi bukti penerapan Sirekap belum berjalan baik sebagaimana yang didengungkan Bawaslu beberapa waktu lalu.
“Perlu menjadi perhatian, bagaimana inkonsistensi tersebut banyak terjadi di daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia memerintahkan jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memberikan saran perbaikan.
Dalam supervisi itu, Fritz didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten dan juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanggerang Selatan beserta jajaran.
Laporan: Sulistyawan