KedaiPena.Com – Plh K.etua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mendukung penuh rencana dan perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) ITE.
Menurut Saleh begitu ia disapa,selama ini disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal ‘karet’ dalam UU ITE tersebut.
“Pakar hukum sendiri menyebut ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama. Fraksi PAN tentu senang jika Pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut,” tegas Saleh, Selasa, (16/2/2021).
Saleh menjelaskan, biasanya jika pemerintah yang mengusulkan untuk melakukan revisi UU, maka birokrasi pelaksanaannya lebih mudah dan tidak berbelit.
“Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi,” tegas Saleh.
Saleh menuturkan, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada di DPR.
“Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi,” papar Saleh.
Meski demikian, kata Saleh, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama yaitu terkait perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.
“Sebab teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan.
Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial,” tegas Saleh.
“Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” sambung Saleh.
Sedangkan yang kedua, kata Anggota Komisi IX DPR RI ini, revisi UU ITE juga harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi.
“Bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.
Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” tandas Saleh.
Laporan: Muhammad Hafidh