KedaiPena.Com– Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang menilai rencana presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 harus memiliki dasar dan kebutuhan untuk percepatan kerja.
“Rencana adanya penambahan
kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan Pemerintahan bagi rakyat,” kata Junimart saat dihubungi di Jakarta, Jumat, (10/5/2024).
Junimart berharap, agar rencana presiden terpilih Prabowo untuk menambah jumlah kementerian tidak didasari kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang akan menjadi penyebab pemborosan anggaran.
“Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran,” tegas Junimart.
Junimart juga mengingatkan, berdasarkan UU 39 tahun 2008 tentang jumlah bidang kementerian pada pasal 12,13 dan 14 disebutkan paling banyak 34 kementerian dengan rincian 4 Menko dan 30 menteri bidang.
“Sesuai UU 39/ 2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang Kementerian pada pasal 12,13 dan 14 disebutkan paling banyak 34 Kementerian dengan rincian 4 Menko, 30 menteri bidang,” papar Junimart.
Dengan demikian, kata Junimart, jika Prabowo ingin merealisasikan penambahan jumlah kementerian harus melakukan revisi UU nomor 39 tahun 2008. Karena, penambahan jumlah kementerian merubah nomenklatur.
“Penambahan kementerian untuk merubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008,” tandas Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Laporan: Hafid