KedaiPena.Com – Ketua Umum Lembaga Perkumpulan Jurnal Wicaksana Media Istana Kenegaraan, Ali Nasrullah Ramadhan, menilai usulan pembahasan terkait masa jabatan Presiden selama tiga periode hanya akan menghambat kaderisasi kepemimpinan nasional.
“Dengan alasan akan terjadi kemunduran demokrasi dan juga akan menghambat kaderisasi kepemimpinan nasional yang akan datang,” kata Ali saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Sabtu, (23/11/2019)
Dia pun menilai kepemimpinan Presiden yang terlalu panjang juga akan berakibat dan menimbulkan oligarki politik di Indonesia. Hal ini turut berdampak pada kesenjangan sosial yang justru menimbulkan banyak hal negatif bagi kemajuan satu negara.
“Yang secara filosofi, tersirat bahwa Presiden sebagai figur bangsa haruslah memiliki sikap dan sifat yang sejalan dengan pancasila dan seluruh butir-butir pancasila yang ada di dalamnya,” papar dia.
Dengan demikian, tegas dia, prinsip demokrasi yang sesungguhnya menjadi pijakan utama dalam sistem politik di Indonesia mengajak masyarakat bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa juga tidak tercipta.
“Banyak di antara kita yang lupa, bahwa di dalam sila-sila pancasila ada butir butir pancasila yang memuat kaidah-kaidah, norma-norma dan aturan dasar yang meliputi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika memang masa jabatan dinilai sangat penting, menjaga stabilitas bangsa dan mewujudkan kedaulatan negara, berarti tinjauan ulang,” tegas dia.
Dengan demikian, kata dia, sudah seyogyanya ada sebuah tinjauan ulang mengenai masa jabatan yang tadinya dibatasi 2 periode, maka bisa ditambahkan menjadi 3 periode.
Sebab dalam perspektif politik anggaran yang menjadi landasan aktualisasi pembangunan dalam berbagai bidang, maka Presiden sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Nasional hendaknya dibatasi oleh durasi waktu.
“Yang bertujuan untuk mencegah munculnya sikap dan sifat otoriter,” tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.
Arsul awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.
“Hanya, kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali ‘saklek’ gitu kan. Artinya, kalau dulu ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan),” kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Laporan: Muhammad Hafidh