KedaiPena.Com – Wacana kenaikan tunjangan perumahan bagi para anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dinilai sesuatu yang kurang pantas dari sisi etis, pasalnya kinerja lembaga legislasi DPRD dianggap masih sangat minim.
Pengamat Hukum Tata Negara Andi Syafriani | Foto : Istimewa
Hal tersebut dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani, saat diwawancara Kedaipena.com, Senin, (6/12/2021).
Andi Syafrani mengatakan, kinerja lembaga legislasi DPRD dianggap masih sangat minim. Pasalnya, tegas Andi, dengan tujuh Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan per tahun, kenaikan tunjangan perumahan hingga Rp28 juta per bulan, dinilai kurang pantas, terlebih di tengah pandemi saat ini.
“Meski sebetulnya tidak ada batasan para anggota DPRD ingin membuat Perda berapa, sesuai dengan kebutuhan. Jadi kalau tujuh Perda, tiga Perda wajib (Anggaran), itu sangat minim. Misalnya begini, katakanlah setahun itu 12 bulan, mereka bisa cicil sebulan 1 perda kan masuk akal saja,” ujarnya.
“Mengenai kenaikan tunjangan perumahan, apabila dilihat dari sisi output kinerja yang belum maksimal, yang kedua dari sisi kebutuhan negara kita terkait dengan pandemi, mana kondisi ekonomi belum pulih gitu ya, peningkatan permintaan fasilitas, sesuatu yang kurang pantas lah dari sisi etis lah,” pungkasnya.
Andi menjelaskan, rancangan Perda bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan para pemangku kebijakan. Pembuatan Perda, imbuh Andi, hanya menyalin aturan diatasnya, dengan tambahan bumbu. Sehingga, katanya lagi, tergantung kepada kemauan para anggota DPRD sebagai lembaga legislasi dan pengawasan, dalam memperjuangkan hak rakyat, melalui pembuatan regulasi.
“Nah, membuat Perda yang sebenarnya kan tidak tebal-tebal banget. Kita lihat, Perda itu kadang ya kebanyakan copy paste dari beberapa Perda yang lain, atau di Perda sebelumnya. Artinya, objek yang dibahas secara krusial itu kan tidak banyak. Jadi mestinya, menurut saya secara soal target capaian kerja atau kinerjanya, mestinya 20 Perda per tahun itu make sense,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto mengatakan, sepanjang tahun 2021 sedikitnya tujuh Perda yang telah diundangkan. Dari tujuh Perda yang telah diundangkan tersebut, tiga diantaranya merupakan Perda urusan duit.
“Tahun 2021 ada tujuh Perda. Perda Retribusi Daerah, Perda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ujar Yudi.
“Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Perda Pertanggung Jawaban APBD Perubahan, dan Perda Penyusunan APBD 2022, dan tinggal Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang belum diundangkan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Tangsel Chaerul Soleh menyebut, hingga kini pihaknya belum mengetahui kelanjutan pembahasan kenaikan tunjangan bagi para Aleg di DPRD tersebut. Pasalnya, imbuh Chaerul Soleh, hingga kini masih menjadi perdebatan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya belum tahu kelanjutan pembahasannya seperti apa. Karena itu masih dibahas bersama TAPD di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Setahu saya masih menjadi perdebatan, karena besarannya tidak boleh melebihi tunjangan di Provinsi Banten. Jadi kita masih menunggu aja. Kalau tunjangan perumahan yang diterima Aleg saat ini kisaran Rp10 sampai Rp15 juta per bulan,” tandasnya.
Laporan : Sulistyawan