KedaiPena.Com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mewacanakan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing/ERP di 25 ruas jalan ibu kota. Usulan ini sendiri dipilih guna mengurai kemecatan yang parah setiap harinya di ibu kota Jakarta.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid membeberkan sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing/ERP di 25 ruas jalan ibu kota.
“Apakah tujuanya untuk mendorong tata lingkungan dan mendorong mass transport (transportasi publik) atau hanya sekedar mengejar pendapatan yang berarti berorentasi pendapatan,” kata Anwar Hafid, Rabu,(11/1/2023).
Anwar Hafid menuturkan, bila tujuan dari penerapan jalan berbayar tersebut hanya sekedar untuk mengejar pendapatan daerah maka hal itu akan memberatkan masyarakat Jakarta.
“Jika itu tujuanya tentu akan memberatkan publik,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah atau Sulteng ini.
Anwar Hafid menyarankan, agar
kebijakan yang menarik dan menambah beban hidup masyarakat sebaiknya dapat ditinjau kembali.
Pasalnya, kata dia, kebijakan itu memiliki konsekuensi meningkatkan kebutuhan masyarakat di tengah ancaman krisis global yang diprediksi akan terjadi pada tahun ini.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah,” beber Anwar Hafid.
Anwar Hafid menyarankan, agar sebaiknya Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pembenahan serius guna mengurai kemacetan di ibu kota dengan mendukung program transportasi publik.
“Perlu pembenahan dan perlu keseriusan dalam mendukung program mass transpor, utamanya lewat program pengurangan transportasi pribadi yang masuk ke issue green energy,” tandas Anwar Hafid.
Sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Tujuan diberlakukan ERP diyakini guna mengurai kemacetan yang kian parah setiap harinya.
Aturan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan oleh Anies Rasyid Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.
Laporan: Tim Kedai Pena