KedaiPena.Com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menilai wacana hukuman mati kepada para koruptor tidak akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindakan korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Supratman dalam diskusi bertemakan ‘Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?’, di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019
“Tidak ada efek jera, kita lihatlah contohnya di KPK untuk hukuman maksimal enggak usah hukuman mati, KPK indeks persepsi kita turun, meski bukan berarti KPK gagal,” ungkap Politikus Gerindra ini.
Supratman menilai bahwa sedianya KPK juga sudah maksimal dalam pemberantasan korupsi. Namun, lagi-lagi terbentur sistem di pemerintahan Indonesia.
“Tapi bisa dipecahkan bersama bangsa Pemerintah, DPR, KPK, Yudisial, dilakukan termasuk teman-teman masyarakat sipil. Bisa dilakukan, arah pemberantasan,” papar Supratman.
Meski demikian, Supratman menilai, ada dua sisi yang bertentangan dari wacana Presiden Jokowi untuk menerapkan hukuman mati kepada para koruptor di Indonesia.
Di satu sisi, kata Supratman, Presiden Jokowi memberikan grasi, namun di sisi lain, ingin hukuman maksimal kepada koruptor. Meski secara konstitusional presiden memiliki kewenangan memberikan grasi.
“Itu tidak salah. Tetapi kepada masyarakat jadi menimbulkan tafsir,” pungkas Supratman.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai wacana hukuman mati bagi para koruptor yang diwacanakan oleh Presiden Jokowi hanya retorika.
“Saya melihatnya seperti itu (retorika) karena pasalnya sudah ada. Dan of course KPK tidak boleh memberantas korupsi karena tidak suka, dendam, benci, kalau pasal-pasal harus digunakan juga kita tidak bisa kenakan itu kalau tidak memenuhi syarat tertentu,” ungkap Saut.
Saut juga menekankan bahwa KPK tidak melakukan pemberantasan korupsi seolah-olah seperti benci dengan rakyat sendiri.
Sebelumnya, wacana hukuman mati bagi koruptor yang diucapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuai beragam tanggapan pro dan kontra.
Jokowi menyebut, aturan tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Laporan: Muhammad Hafidh