KedaiPena.Com – Isu perpanjangan masa jabatan Presiden mencuat kembali pasca wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini mendapatkan responberbagai pihak salah satunya ialah Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono.
Menurut, wacana amandemen yang mencuatkan kembali isu perpanjangan masa jabatan presiden tidak elok terjadi. Terlebih lagi, saat masa pandemi Covid-19.
“Jika niatnya mau amandemen, kembalikan dulu ke UUD 1945, dengan catatan isinya harus mencerminkan semangat Preambule UUD 1945, yang anti terhadap kapitalisme, imperialisme, feodalisme, untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, demokratis, maju, adil dan makmur,” kata Agus Jabo, Sabtu, (4/9/2021).
Ia mengatakan, jika amandemen dilakujan tidak sesuai dengan Preambule UUD 1945, maka hanya akan menjadikan Indonesia masuk ke dalam alam liberalisme yang kemudian melahirkan oligarki kuat.
“Bukan seperti UUD produk 2002, yang justru bertentangan dengan Preambule UUD 1945, menjadikan Indonesia masuk ke alam liberalisme, yang kemudian melahirkan oligarki, kuat kapitalnya berkuasa, yang lemah tersingkir dari kehidupan ekonomi dan politik,” papar Agus Jabo.
Agus Jabo juga menyoroti, rekomendasi MPR era Zulkifli Hasan atau Zulhas kepada periode 2019-2024, yang dimana salah satu rekomendasinya ialah melakukan penataan aturan perundang-undangan sesuai dengan pancasila sebagai segala sumber hukum negara.
Agus Jabo menekankan, penerapan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi landasan konsepsi para pendiri bangsa.
“Karena itulah yang menjadi landasan konsepsi para pendiri bangsa kita dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi kan (amandemen) UUD 2002 justru memanipulasi Pancasila dan mengobrak-abrik konsep besar para pendiri bangsa tersebut,” ungkap dia.
Dengan demikian, Agus mengingatkan, dua hal penting dalam pelaksanaan amandemen UUD 45 nantinya. Pertama isi amandemen harus mencerminkan semangat Preambule UUD 1945, yang di dalamnya termaktub Pancasila sebagai dasar negara.
“Dan kedua karena UUD 1945 itu akan mengatur hajat hidup rakyat Indonesia, kehidupan berbangsa dan bernegara, maka amandemen harus mendapatkan persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia,” tandas Agus Jabo.
Laporan: Sulistyawan