KedaiPena.Com – Ketua Umum Generasi Perduli Anti Narkoba (GPAN), Bob Hasan mengaku sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang ‘menyunat’ vonis terdakwa narkoba asal Malaysia, Abdullah cs menjadi 20 tahun penjara dari sebelumya vonis mati.
“Dapat saya katakan keputusan ini merupakan upaya mengalahkan Negara walaupun Mahkamah Agung merupakan Representasi Yudikatif tertinggi. Namun oknum Hakim Agung dalam memutuskan (perkara) ini tidak mempertimbangkan adanya Undang-Undang yang berlaku,” jelas Bob di Jakarta, Jumat (28/7).
“Saya fikir ini tidak bisa dibiarkan. Mereka para sindikat narkoba akan menganggap remeh negeri ini. Siap-siap saja negara kita tetap akan menjadi target para sindikat kartel narkoba internasional,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan bahwa keputusan ini sesungguhnya tidak dapat terpisah dari dua putusan sebelumnya. Dimana dalam pertimbangan atau sering disebut sebagai ‘judex factie’, hakim sudah meyakini bahwa ini merupakan jaringan Internasional ditambah dengan jumlah berat yg sangat besar yaitu 78 KG.
“Seharusnya dalam memutuskan Hakim Agung melihat berbagai aspek hukum dan melihat pertimbangan yang ada. Tidak serta-merta memutus karena pertimbangan sendiri. Apakah tidak sesuai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan tinggi itu? Seorang hakim tidak bisa memutuskan semena-mena seperti ini,” tambah Bob.
“Ini justru namanya Negara kalah oleh kejahatan dan kita tidak dapat menduga-duga atas putusan yang menurut saya adalah ganjil. Tapi secara obyektif justru keputusan tersebut merupakan keputusan yang tidak memenuhi rasa keadilan hukum. Sekali lagi saya katakan keputusan tersebut merupakan keputusan yang mengalahkan Negara,” tandasnya.
Sementara itu, Perwira Tinggi Polri yang juga Pelindung GPAN Brigjen Pol Drs. Siswandi berujar jika masih terus bergulir masalah yang sama, terpidana mati akan berusaha dengan jalan apapun agar hukuman bisa berubah dari mati menjadi seumur hidup dan hukuman 20 tahun kurungan.
“Ini akibatnya tarik ulur eksekusi mati. Eksekusi yang berjilid masih ada 50 orang lebih dalam daftar tunggu sebagai terpidana mati. Dan semua akan kemungkinan menjadi berubah seperti kasus Abdullah,” paparnya selaras.
Sebagaimana diketahui, Keputusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus narkoba jenis sabu seberat 78 kg memotong hukuman menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya vonis mati, atas terpidana Abdullah alias Dullah , yang ditangkap di Provinsi Aceh.
Awal putusan Pengadilan Negeri Aceh memutuskan Pidana Mati dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan putusan yang sama yaitu pidana mati, namun akhirnya diputuskan 20 tahun oleh Mahkamah Agung dengan alasan hanya kurir dan terpidana masih berusia muda yakni 35 tahun.
Laporan: Galuh Ruspitawati