KedaiPena.Com – Penasihat hukum Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, Imron Halimy meminta kepada majelis hakim segera menangani gugatan kliennya.
Kisma sendiri menggugat Surya Paloh karena tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.
Mengacu pada ketentuan hukum, untuk menangani perkara itu memakan waktu selama 60 hari sejak gugatan diajukan pada 6 Februari 2019 lalu.
“Intinya, perkara ini harus segera diputus dalam waktu dua bulan, 60 hari sejak 6 Februari sejak mulai didaftarkan bukan mulai dari sidang. Dan itu hari-hari kalender bukan hari kerja,” kata Imron, ditemui setelah sidang perdana kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2019).
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan di persidangan. Apakah ada kemungkinan pada saat menunggu waktu sampai Senin depan dapat dilakukan upaya perdamaian.
“Peluang (damai) selalu ada, mekanisme persidangan ada. Hanya substansi tidak mudah, substansi tidak mudah. Substansi untuk didamaikan tidak mudah. DPP (Nasdem) sudah melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata dia.
Adapun, Biro Hukum KPU RI memandang permasalahan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya diselesaikan di internal partai. Selama ini, mereka mengacu pada SK Kemenkumham kepengurusan Partai Nasdem yang dipimpin Surya Paloh.
Laporan: Ranny Supusepa