KedaiPena.Com – Putusan vonis ringan terhadap terdakwa kasus penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR Saeful Bahri dinilai sebagai bentuk melunaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap koruptor.
Saeful Bahri merupakan eks anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanyo. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan kepemimpinan Firli Bahuri telah membawa KPK ke era new normal.
“Saat ini bisa dikatakan bahwa KPK telah memasuki era new normal di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri. Publik dipaksa berdamai dengan situasi kepemimpinan KPK yang sebenarnya sangat jauh dari kata ideal,” kata Kurnia, Jumat (29/5/2020)
Sejak awal, kata Kurnia, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku akan sangat rendah.
“Vonis rendah terhadap Saeful Bahri sebenarnya juga tidak bisa dilepaskan dari kerja penuntutan KPK yang terlihat menanggap enteng perkara ini. Buktinya, terdakwa hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Kurnia mengatakan sejak dulu ICW mewanti-wanti agar Presiden Joko Widodo dan DPR tidak salah memilih ketika proses seleksi pimpinan KPK. Jika salah pilih, maka akan memberikan efek buruk bagi pemberantasan korupsi di masa mendatang.
“Situasi KPK saat ini memang sedang memasuki era new normal. Yang mana ini disebabkan oleh struktur Pimpinan KPK yang kerap menghasilkan kontroversial sampai pada perubahan regulasi yang merusak sistem kelembagaan KPK itu sendiri,” pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Saeful.
“Telah secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hakim mengatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Laporan: Muhammad Hafidh