KedaiPena.Com – Vonis bebas dalam kasus Ronald Tanur menyita perhatian publik. Namun, ada yang luput dari perhatian, yakni tentang konstruksi hukum yang telah dibangun.
Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan mengatakan, dirinya tidak mau masuk terlalu dalam dengan pasal-pasal dakwaan maupun tersangka, yang tentunya ada pelibatan penyidik (Polri) dan penuntutan (Kejaksaan).
“Dalam artian, untuk posisi komentar maupun penilaian yang hanya merujuk pada putusan hakim saja bukanlah penyelesaian,” kata Bob dalam keterangan kepada redaksi, Selasa (30/7/2024).
Karena, sambung dia, konstruksi hukumnya sudah dimulai sedini mungkin dengan tuntutan dari kejaksaan yang hanya 12 tahun.
“Adanya korban yang meninggal dunia, yang hanya dituntut 12 tahun dan ini sangat berpeluang kepada hakim untuk memutus lebih ringan dari tuntutan bahkan akhirnya bebas,” sambungnya.
“Harapannya dari ARUN agar konstruksi hukum di awal memang harus betul–betul perlu dikoreksi,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan pidana dalam kasus dugaan pembunuhan.
Salah satu pertimbangan hakim ialah Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini Sera Afrianti dengan mobilnya.
Laporan: Ranny Supusepa