KedaiPena.Com- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan respons positif dari berbagai pihak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Bagi Komnas HAM putusan tersebut menunjukkan integritas dan ketajaman majelis hakim.
“Putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif, bagi perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Ia menerangkan, vonis bebas tersebut berdampak baik bagi hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun, penting pula menjadi catatan bahwa dalam kondisi ideal, permasalahan itu tidak seharusnya perlu sampai ke tahap peradilan.
Sebagaimana pandangan Komnas HAM yang telah disampaikan melalui Pendapat Tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui surat dengan Nomor 644/PM.00/AC/V/2023 tertanggal 19 Mei
2023.
Dalam surat itu dinyatakan, tindakan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Hal ini dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Aturan tersebut juga telah ditindaklanjuti, dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Selain itu, pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif, bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia,” pungkas Atnike.
Laporan: Muhammad Lutfi