KedaiPena.Com – LBH pers menyesalkan vonis tiga bulan penjara kepada jurnalis media online, Muhammad lantaran dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wartawan Berita.news itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (23/11/2021).
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, menyesalkan vonis bersalah terhadap Asrul. Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Arsul satu tahun kurungan penjara.
“Kami sangat menyesalkan putusan ini. Karena bagaimanapun keputusan ini akan menjadi preseden buruk kebebesan pers,” kata Direktur LBH PerAde dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Ade mengingatkan, Menkominfo Johnny Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.
Dalam SKB tersebut jelas disebutkan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dipidana. Namun, pada praktiknya pengadilan tetap memberikan putusan terhadap karya jurnalistik.
Apalagi, kata Ade, pemerintah sedang melakukan upaya untuk merevisi UU ITE, yang prosesnya tengah berjalan di DPR.
“Ini akan menguatkan dorongan untuk menghapuskan pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pers khususnya pasal 27 ayat 3, dan 28 ayat 2 dan beberapa pasal lainnya di UU ITE,” tegas Ade.
Arsul dilaporkan oleh Farid Judas Karim dengan tuduhan melanggar UU ITE lantaran memberitakan kasus dugaan korupsi di Palopo.
Adapun tiga artikel yang dipermasalahkan oleh Farid yakni Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M, kemudian Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?.
Menurut Ade, jika laporan pada jurnalis itu terjadi, aparat penegak hukum semestinya mengedepankan penyelesaian dengan berpatokan nota kesepahaman dengan Dewan Pers. Sehingga proses penyelesaian perkara tidak ditempuh melalui jalur pidana.
“Apa yang dikeluarkan terdakwa adalah karya jurnalistik, harusnya yang dilakukan sengketa pers. Tapi pengadilan terus mengadili dan ini sangat paradoks dalam mencari keadilan dari teman-teman jurnalis,” tandas Ade.
Laporan: Sulistyawan