KedaiPena.com – Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri berupa hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, banyak kejanggalan terkait keputusan hakim yang telah dilontarkan.
Mantan Kepala Divisi PKBL PT Asabri Zulkarnaen Effendi mengatakan, keputusan tersebut dinilai keliru, karena aliran dana tersebut tidak menunjukan adanya tindak korupsi dari Adam Damiri.
“Ada kekeliruan, kesaksiannya tidak ada (aliran dana) , saksi ahli pun mengatakan tidak ada aliran dana, kalau tidak ada aliran dana kenapa seperti ini?” ujar Zulkarnaen kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Menurut Zulkarnaen, vonis Adam Damiri hingga 20 tahun penjara adalah hal yang tidak adil. Pasalnya, dalam pandangannya, semua dakwaan yang dialamatkan tidak bisa hanya disalahkan kepada Adam Damiri.
“Putusan Pak Adam Damiri, kalau secara pribadi kurang pas. Keputusan pimpinan kan kolektif kolegial. Jadi tidak bisa hanya menyalahkan Pak Adam secara langsung,” jelasnya.
Zulkarnain menilai, Adam Damiri justru menjadi korban. Karena, sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 dan prajurit yang tidak memahami investasi, keputusan Asabri untuk melakukan investasi tentu berdasarkan advice atau arahan Direktur Investasi.
“Kalau bagi saya pribadi, bisa saya nyatakan sebagai korban. Karena beliau itu Direktur Utama. Tanggung jawabnya kan bukan hanya sekedar mengarahkan investasi. Masih banyak tanggung jawabnya yang lain,” tuturnya.
Lanjutnya, langkah terbaik bagi keluarga yang melihat ada kejanggalan sudah sepatutnya mengajukan banding. Karena, jika dilihat dari kasus Adam Damiri, sama sekali tidak terlihat aliran dana yang dinilai berbuah korupsi.
“Keputusan terbaik menurut saya hakim perlu menggunakan nurani. Karena, perhitungan orang menuduh orang korupsi kan itu harus nyata,” tuturnya lagi.
Zulkarnaen menambahkan, di balik gonjang-ganjing serta pra duga yang telah ditetapkan pada Adam Damiri, hal tersebut bertentangan dengan jasa-jasa beliau kepada negara, salah satunya mensejahterakan, TNI, Polri hingga ASN.
“Dulu orang gugur itu hanya 100 juta, begitu beliau pimpin, disetujui hingga menjadi 400 juta. Perlu dipertimbangkan, umur beliau sudah berapa, jasa beliau terhadap negara seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Dirut PT Asabri periode 2012 – Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan keberatan terkait keputusan Majelis Hakim yang memvonisnya 20 tahun penjara. Adam akan mengajukan upaya hukum atas keputusan majelis hakim dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
“Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga,” ungkap perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (2/2/2022).
Linda menilai keputusan Majelis Hakim yang berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigatif BPK terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019, tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.
“Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian negara untuk menghukum terdakwa,” tegas Linda.
Laporan: Natasha